TATA
TERTIB GURU MENGAJAR
- Berpakaian seragam / rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan
- Bersikap dan berperilaku sebagai pendidik
- Berkewajiban mempersiapkan administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pelajaran dan mengadakan ulangan secara teratur
- Diwajibkan hadir di sekolah sepuluh menit sebelum mengajar
- Diwajibkan mengikuti upacara bendera (setiap hari senin / hari nasional)
- Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan sekolah
- Wajib melapor kepada guru piket bila terlambat
- Memberitahukan kepada kepala sekolah atau guru piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk siswa
- Diwajibkan menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas
- Mengkondisikan / menertibkan siswa saat akan mengajar
- Diwajibkan melaporkan kepada kepala sekolah / guru piket jika akan melaksanakan kegiatan di luar sekolah
- Selain mengajar, juga memperhatikan situasi kelas mengenai 7K dan membantu menegakkan tata tertib siswa
- Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai
- Tidak diperbolehkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat, ganti pelajaran atau pulang sebelum waktunya
- Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa seizin guru piket atau kepala sekolah
- Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain di dalam kelas
- Memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan hindari hukuman secara fisik yang berlebihan
- Tidak diperbolehkan merokok di dalam lingkungan sekolah
- Tidak diperbolehkan mennggunakan HandPhone (bicara atau sms) di ruang kelas / tatap muka
- Menggunakan waktu tatap muka (minimal 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap siswa
- Melaksanakan examen pada akhir pembelajaran (sebelum jam pulang sekolah)
- Menjaga kerahasiaan jabatan
- Wajib menjaga citra guru, sekolah dan citra pendidik pada umumnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar