KASIH, DISIPLIN, CERDAS, BERANI DAN JUJUR
Nilai Kanisius: kasih, disiplin, cerdas, berani dan jujur

Selasa, 18 Oktober 2016

TATA TERTIB GURU MENGAJAR



TATA TERTIB GURU MENGAJAR

  1. Berpakaian seragam / rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan
  2. Bersikap dan berperilaku sebagai pendidik
  3. Berkewajiban mempersiapkan  administrasi pengajaran, alat-alat dan bahan pelajaran dan mengadakan ulangan secara teratur
  4. Diwajibkan hadir di sekolah sepuluh menit sebelum mengajar
  5. Diwajibkan mengikuti upacara bendera (setiap hari senin / hari nasional)
  6. Wajib mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan  sekolah
  7. Wajib melapor kepada guru piket bila terlambat
  8. Memberitahukan kepada kepala sekolah  atau guru piket bila berhalangan hadir  dan memberikan tugas  atau  bahan pelajaran untuk siswa
  9. Diwajibkan menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas
  10. Mengkondisikan / menertibkan siswa saat akan mengajar
  11. Diwajibkan melaporkan kepada kepala sekolah / guru piket jika akan melaksanakan kegiatan di luar sekolah
  12. Selain mengajar, juga memperhatikan situasi kelas mengenai 7K dan membantu menegakkan tata tertib siswa
  13. Tidak diperbolehkan menyuruh siswa menulis daftar nilai
  14. Tidak diperbolehkan mengurangi jam pelajaran sehingga siswa istirahat, ganti pelajaran atau pulang sebelum waktunya
  15. Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa seizin guru piket atau kepala sekolah
  16. Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain di dalam kelas
  17. Memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan hindari hukuman secara fisik yang berlebihan
  18. Tidak diperbolehkan merokok di dalam lingkungan sekolah
  19. Tidak diperbolehkan mennggunakan HandPhone (bicara atau sms) di ruang kelas / tatap muka
  20. Menggunakan waktu tatap muka (minimal 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap siswa
  21. Melaksanakan examen pada akhir pembelajaran (sebelum jam pulang sekolah)
  22. Menjaga kerahasiaan jabatan
  23. Wajib menjaga citra guru, sekolah dan citra pendidik pada umumnya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar